PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pengakuan Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji oleh LSPro dalam negeri; dan
b. penerapan SNI atas produk Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan uji petik terhadap LSPro dalam negeri yang menerbitkan SPPT-SNI. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSPro dalam negeri yang menerbitkan SPPT-SNI, Direktur Jenderal melaporkan temuan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan/atau Komite Akreditasi Nasional.
