PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 8
(1) LSPro dalam negeri melakukan pendaftaran terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan beserta data produknya kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal mengumumkan produk yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memasukkan dalam daftar produk Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik bertanda SNI pada website Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
