PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 7
(1) Masa berlaku SPPT-SNI yang diterbitkan sebagai pengakuan atas Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), berlaku sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Produk. (2) SPPT-SNI yang diterbitkan sebagai pengakuan atas Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
