Pasal 6
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LSPro dalam negeri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan permohonan pengakuan Sertifikat Produk dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Jika permohonan pengakuan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, LSPro dalam negeri menerbitkan SPPT-SNI. (3) Dalam hal permohonan pengakuan dilakukan terhadap Laporan Hasil Uji, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LSPro dalam negeri MENETAPKAN keputusan pemberian pengakuan dengan melanjutkan proses sertifikasi dan menerbitkan SPPT-SNI atau penolakan permohonan pengakuan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
