Pasal 5
(1) LSPro dalam negeri melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Verifikasi terhadap dokumen salinan Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, meliputi: a. keabsahan Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji; b. data pada Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji; c. masa berlaku Sertifikat Produk atau tanggal penerbitan Laporan Hasil Uji; d. edisi IEC dalam standar yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji;
e. status, akreditasi, dan ruang lingkup LPK penerbit Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji; dan f. status keterdaftaran LPK penerbit Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji di ASEAN (Listed CABs). (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila terdapat data yang meragukan pada Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji, LSPro dalam negeri melakukan pengujian atas produk terhadap data yang meragukan. (4) Dalam hal Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji diterbitkan berdasarkan standar dengan edisi IEC yang lebih rendah dari pada edisi IEC yang diacu dalam SNI yang diberlakukan secara wajib, LSPro dalam negeri melakukan pengujian atas produk terhadap persyaratan dalam SNI wajib yang belum terpenuhi.
