Pasal 4
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, produsen atau importir pemegang Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji mengajukan permohonan pengakuan kepada LSPro dalam negeri yang telah diakreditasi. (2) Dalam hal LSPro dalam negeri yang telah diakreditasi belum tersedia, Menteri menunjuk LSPro dalam negeri untuk melaksanakan proses permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. salinan Sertifikat Produk yang masih berlaku dengan menunjukkan dokumen aslinya; b. salinan Laporan Hasil Uji dengan menunjukkan dokumen aslinya; c. status dan ruang lingkup LPK terdaftar di ASEAN penerbit Sertifikat Produk; d. perjanjian antara produsen dan importir dalam hal pengajuan dilakukan oleh importir; e. salinan sertifikat merek dan/atau surat pendaftaran merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. spesifikasi teknis, label rating, diagram lengkap pengkawatan/sirkit listrik atau buku petunjuk perbaikan (full electrical wiring/circuit diagram or service manual) dan katalog; g. daftar modifikasi konstruksi bila ada dan komponen kritis; h. foto berwarna yang memperlihatkan bagian dalam dan bagian luar produk; i. buku petunjuk pengguna; j. salinan laporan audit pabrik yang terakhir; dan k. bukti bahwa produsen telah menerapkan sistem manajemen mutu dengan menyerahkan salinan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
atau perubahannya yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan telah diakreditasi oleh badan akreditasi negara ASEAN yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA). (4) Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k, tidak berlaku untuk permohonan pengakuan Sertifikat Produk. (5) Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf j, tidak berlaku untuk permohonan pengakuan Laporan Hasil Uji. (6) Dalam hal permohonan diajukan untuk pengakuan Laporan Hasil Uji, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), Laporan Hasil Uji harus mempunyai batas waktu paling lama 1 (satu) tahun dari penerbitan. (7) Salinan Sertifikat Produk, Laporan Hasil Uji, dan laporan audit pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
