PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 3
(1) Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang diterbitkan LSPro atau Laboratorium Penguji yang terdaftar di sekretariat ASEAN berlaku di INDONESIA setelah mendapat pengakuan dari LSPro dalam negeri. (2) LSPro dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus LSPro yang telah diakreditasi dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
