PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGAKUAN SERTIFIKAT PRODUK DAN LAPORAN...
Pasal 2
Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik yang diproduksi di negara-negara ASEAN yang ditetapkan sebagai produk SNI wajib, dapat beredar di INDONESIA setelah mendapatkan SPPT-SNI.
