PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara nonelektronik dengan datang langsung dan/atau mengirimkan surat ke Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik. (2) Pengisian formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemohon Informasi Publik yang memiliki kebutuhan khusus dibantu oleh petugas Pelayanan Informasi. (3) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
