PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik telah mengajukan Permintaan Informasi Publik., PPID mencatat Permintaan
Informasi Publik dalam register Permintaan Informasi Publik. (2) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam register Permintaan Informasi Publik.
