Pasal 17
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permintaan Informasi Publik yang diajukan secara elektronik oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, diajukan melalui laman Kementerian atau surat elektronik dengan mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; b. nomor induk kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum; c. alamat; d. nomor telepon atau surat elektronik; e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; f. rincian Informasi yang diminta; g. tujuan penggunaan Informasi; h. cara memperoleh Informasi; dan i. cara mengirimkan Informasi. (2) Petugas Pelayanan Informasi memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya Permintaan Informasi Publik.
