PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. elektronik yang dikirimkan melalui laman Kementerian atau surat elektronik; atau b. nonelektronik dengan datang langsung dan/atau mengirimkan surat ke Kementerian.
