PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan penyiapan bahan rapat pimpinan.
