PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri/Kepala, tata usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala, tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; b. penyiapan bahan rapat pimpinan;
c. pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan.
