PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN EKONOMI KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan di bidang tata usaha pimpinan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, urusan dalam, dan kearsipan; b. penyiapan bahan rapat pimpinan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan f. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
