PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 231
BAB 11 — PUSAT
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif.
