PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 232
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi: a. pengembangan sumber daya manusia dan profesi; b. pengembangan standardisasi dan sertifikasi kompetensi; c. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional bidang ekonomi kreatif; dan d. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
