PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 230
BAB 11 — PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
