PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 229
BAB 11 — PUSAT
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, perlengkapan, keuangan, sumber daya manusia, reformasi birokrasi, dan pelaporan di lingkungan Pusat Data dan Informasi.
