PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 123
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
