Pasal 124
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemasaran dan komersialisasi di bidang seni rupa dan seni pertunjukan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; dan
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemasaran dan komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
