PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 122
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemasaran dan Komersialisasi Seni Rupa dan Seni Pertunjukan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
