Pasal 121
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi, pendanaan, pembiayaan pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
