PERMENEKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi...
Pasal 120
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN
Direktorat Seni Rupa dan Seni Pertunjukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kreasi, produksi,
pendanaan, pembiayaan, pemasaran, serta komersialisasi seni rupa dan seni pertunjukan.
