PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 97
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
