PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 96
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organisasi Polbeng yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi Polbeng yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian organisasi Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
