PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 98
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penambahan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode masa jabatan Senat 2024-2026.
