PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 93
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Polbeng dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b meliputi: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Polbeng; c. hasil penjualan produk dan/atau jasa Polbeng; dan d. sumbangan dan/atau hibah. (2) Pengelolaan pendanaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
