PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 94
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Polbeng meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Polbeng. (2) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polbeng.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Polbeng dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
