PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 92
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Polbeng berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan Polbeng dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
