PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
