PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian koordinator program studi sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN koordinator program studi definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan koordinator program studi sebelumnya. (2) Koordinator program studi definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
