PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Sekretaris jurusan definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
