PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya. (2) Kepala pusat definitif yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
