Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur. (2) Ketua Jurusan dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan. (3) Jurusan membentuk kepanitiaan pemilihan ketua jurusan melalui rapat jurusan. (4) Rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Dosen tertua dan didampingi oleh anggota Dosen termuda. (5) Rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Dosen tetap jurusan. (6) Dalam hal rapat jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dosen tetap jurusan, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit. (7) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dosen tetap jurusan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (8) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dosen tetap jurusan yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Ketua Jurusan terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (11) Ketua jurusan terpilih menunjuk salah satu anggota Dosen jurusan sebagai sekretaris jurusan. (12) Ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
