PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan Wakil Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
