PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan. (2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
