Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan; f. bersedia dicalonkan, diangkat, dan/atau ditunjuk sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; l. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan hasil kekayaan aparatur negara; dan m. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain; (3) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memiliki persyaratan: a. memiliki pengalaman sebagai ketua jurusan, dan/atau kepala pusat; dan b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor.
