Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen di lingkungan Polbeng dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, koordinator program studi, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik. (2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polbeng dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, atau kepala unit penunjang akademik. (3) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit penunjang akademik yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik. (4) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengangkatan Tenaga Kependidikan menjadi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan. (5) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena: a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau b. perubahan organisasi Polbeng.
(6) Pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri dari jabatan atas permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara lainnya; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja dari Direktur. (7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polbeng.
