Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat. (2) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pemilihan ketua Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara. (8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih melalui musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) ditetapkan oleh Direktur. (11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
