Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator dan pejabat pengawas, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala laboratorium/ bengkel/studio atau kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan: a. pegawai tetap berstatus aparatur sipil negara di Polbeng; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana atau setara; e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat ditetapkan; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah; g. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; j. tidak sedang menjalani tugas belajar; k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; l. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara, dan jabatan lain;
m. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan n. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Polbeng.
