PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari proses pendidikan. (2) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polbeng melaksanakan pendampingan dan pelayanan. (3) Dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan. (4) Ketentuan mengenai kegiatan kemahasiswaan dalam mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya dan pembentukan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
