Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitass Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di Polbeng dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan serta kesejahteraan; c. memanfaatkan fasilitas Polbeng dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polbeng; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya Polbeng melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, minat, dan bakat; g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di Polbeng; dan i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Polbeng. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polbeng; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polbeng; d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik Polbeng.
(4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
