PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Alumni Polbeng merupakan seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Polbeng. (2) Alumni Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni. (3) Organisasi alumni Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polbeng, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja. (4) Alumni Polbeng terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni Polbeng yang selanjutnya disebut IKA Polbeng. (5) Pengelolaan organisasi IKA Polbeng diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Polbeng.
