PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 97
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
