PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 98
BAB 6 — BENTUK PERATURAN DI ISI BALI
(1) Selain peraturan perudang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan ISI Bali terdiri atas: a. Peraturan Senat; dan b. Peraturan Rektor. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Senat dan Peraturan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor.
