PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 96
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) ISI Bali menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
