PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali.
