Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris: a. Senat; b. Satuan Pengawas Internal; dan c. Dewan Pertimbangan, diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; h. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
