PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
